PKS Sebut Proyek IKN Tidak Laku, Indikasinya Pemerintah Obral Hak Atas Tanah dan Super Kemudahan

Senin, 13 Maret 2023 18:37
Anggota Komisi V DPR dari F-PKS, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Anggota Fraksi PKS di DPR Suryadi JP mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah yang memberikan super kemudahan untuk menarik pelaku usaha, ada kesan yang menunjukkan proyek IKN seperti tidak laku. 

?Kami menilai berbagai ?super kemudahan? yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha,? kata politisi Komisi V DPR oitu dalam keterangan tertulisnya, 11/3/2023.

Menurutnya, hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral hak katas tanah (HAT) dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai.

Maka, Anggota Fraksi PKS itu menegaskan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2023 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Politisi PKS Suryadi berharap agar Peraturan Pemerintah No 12  ini bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat. 

Ia  juga mendorong agar Peraturan PemerintahNo 12  ini jangan begitu saja diterima dan harus dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.

Anggota Fraksi PKS PPR dari Dapil NTB II itu juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat.

?Terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,? tandasnya Suryadi.

Menurut Suryadi, alasan penolakan tersebut karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria. Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini.

"Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah No 12 ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," ujar politisi Fraksi PKS itu.

Ia  secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat. Pada Pasal 18, sambungnya, HGU di atas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. 

HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.\

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.  Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua,? ujar Suryadi, kader PKS  yang selalu kritis ini. (*)

(A Winoto)
 

Berita Terkini