Pencoblos Kertas Suara Ditangkap di Pesawaran, Masuk Sel 1 Tahun

Sabtu, 14 September 2024 21:44
Fatihunnajah Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Petugas gabungan menciduk Safruddin yang terbukti merusak kertas suara Pileg dan Pilpres Pemilu Serentak 2024 di rumahnya, Desa Kubu Batu, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.

Selama ini, Safruddin tak pernah hadir (in absentia) sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Hakim menjatuhkannya penjara selama 1 tahun serta denda Rp 20 juta.

Petugas yang menangkapnya antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta aparat Polsek Kedondong, Kabuaten Pesawaran, Selasa (10/9/2024).

Ketika diamankan, pelaku pasrah, tidak melakukan perlawanan, kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, Sabtu (14/9/2024). Pelaku melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Modus yang dilakukan Safruddin, dia menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku. Apa yang dilakukannya dapat mengganggu integritas pemilihan, kata Fatihunnajah seusai acara sosialisasi partisipatif Pilkada serentak 2024. (HBM)

 - 

Berita Terkini