Paslon Tika-Benny Siap Gugat Bawaslu Kendal, Jika Putusan Sengketa Tidak Sesuai UU

Jumat, 13 September 2024 19:05
Ade
GUGATAN: Pihak-pihak terkait saat gugatan sengketa di Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Pasangan Calon (Paslon) Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) sebagai pihak terkait yang berpotensi dirugikan dalam gugatan sengketa yang dilayangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, optimistis Bawaslu Kabupaten Kendal akan memberikan putusan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Hal ini disampaikan Benny Karnadi melalui pesan singkat, Jumat (13/9/2024). Benny menyatakan, sebagai pihak terkait yang berpotensi dirugikan tentunya akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya kami mengikuti aturan perundang-undangan. Demokrasi adalah mengormati produk-produk demokrasi, tidak memaksakan kehendak, dan tidak menabrak konstitusi. Itu yang harus ditegakkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Ia menyatakan, jika nantinya putusan Bawaslu Kendal meloloskan pendaftaran pasangan Dico - Ali untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kendal, dan dinilai bertentangan dengan konstitusi maka pihaknya siap menggugat ke Bawaslu Kendal.

Konstitusi

"Kalau itu dianggap menabrak konstitusi pasti akan kita gugat. Karena kita harus patuh dan menghargai undang-undang sebagai produk demokrasi," tegas Benny Karnadi.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI Bawaslu RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada Selasa 10 September 2024 sudah tegas disebutkan pada poin 3b.

"Bahwa, terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah, partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah," ungkapnya.

Disisi lain, Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur menyatakan bahwa KPU Kendal siap menerima apapun keputusan majelis musyawarah yakni Bawaslu Kendal dalam penyelesaian gugatan sengketa atas penolakan pendaftaran pasangan Dico - Ali. "Intinya kita siap menerima, dan apapun keputusannya akan ditindaklanjuti," ujar Putut.

Amar Putusan

Namun, jika nantinya amar putusan Bawaslu meloloskan gugatan pasangan Dico - Ali, maka pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI terkait langkah selanjutnya.

"Kalau keputusannya berbeda dengan kita, kami akan konsultasikan dulu, karena ada tahapan yang harus disesuaikan. Intinya kemarin kami sudah memutuskan itu sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Diketahui, hasil penyelesaian gugatan sengketa atas penolakan pendaftaran yang diajukan Dico - Ali akan dibacakan Bawaslu Kendal pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.(Anik)

 

 

Berita Terkini