Nama Heru Masih Berpeluang Pj Gubernur Jakarta, Meski Tak Diusulkan DPRD

Jumat, 13 September 2024 15:13
DPRD DKI Jakarta usulkan tiga nama pj gubernur, tidak ada nama Heru Budi Hartono. Ist.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Nama Heru Budi Hartono masih populer bakal penjabat Gubernur DKI Jakarta, meski namanya tidak ada dari tiga nominasi DPRD yang diajukan ke Kemendagri.

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, nama Heru Budi Hartono masih bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan namanya oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, pada Jumat (13/9/2024).

Dalam rapat, muncul tiga nama teratas Pj Gubernur DKI dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.

Baca juga: Polri Mencokok Pembuat Uang Palsu di Dua Lokasi Berbeda di Bekasi

Ketiga nama ini, masing-masing Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

Kedua, nama Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan, dan Komjen. Pol. Tomsi Tohir, (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.

Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).

"Siang ini kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Sebenarnya yang menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak," kata Jhonny.

Baca juga: Jadwal Babak Regular Season MPL ID S14 Week 6 : Ada Bigetron Alpha vs Dewa United Esports dan Rebelion Esports vs Team Liquid ID



Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.

Berita Terkini