Sudah Dikaji, Bawaslu Tunggu Pengaduan PDIP soal Dawam-Ketut

Minggu, 8 September 2024 22:00
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari (Foto Hajim/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Lampung menunggu pengaduan PDIP Lampung terkait kegaduhan tak diterimanya calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur dari partainya oleh KPU setempat, yakni Petahana M. Dawan Rahardjo dan wakilnya Ketut Erawan.

"Kita sudah melihat apa yang terjadi di sana (KPU Lampung Timur), proses demokrasinya seperti apa?" kata anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari setelah n acara lembaganya di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024).

Jika sudah ada informasi mengenai bakal pasangan calon yang melakukan gugatan, silahkan PDIP Lampung mengadukannya ke KPU Provinsi Lampung, katanya. Setelah itu, Bawaslu akan menurunkan tim investigasi.

Namun, kata Imam Bukhari, pihaknya harus tetap menghargai dan mendukung penuh Bawaslu Lampung Timur yang akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat dalam kegaduhan ini mulai Senin(9/9/2024).

Bawaslu Lampung juga masih menunggu keputusan KPU sesuai dengan kewenangannya sehingga belum bisa menentukan apakah pendaftaran itu diterima atau tidak diterima.

"Ini kan menyangkut kredibilitas KPU yang akan mengambil langkah-langkah kongkrit sebelum ada laporan resmi dari paslon dan partai pengusung," ujarnya. Bawaslu belum akan mengambil keputusan sepihak terkait polemik ini, tukasnya.

KPU Lampung Timur menerima data dan dokumen pendaftaran tersebut pada Rabu (4/9/2024), pukul 19.30 WIB, yang diusulkan PDIP yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan tidak lengkap.Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan," tulis rilis KPU Lamtim.

SILON

Informasi yang beredar terkait keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar.

Mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, admin Silon bernama Wulan dan/atau Haris adalah bukan merupakan admin atau operator Silon KPU Kabupaten Lampung Timur.

Kedua nama tersebut tak ada pada jajaran pegawai di Kantor KPU Lamtim. Demikian rilis resmi yang diterbitkan KPU Lamtim yang dibenarkan oleh Wanahari Komisioner KPU Lamtim. (Hajim)


 - 

Berita Terkini