Saksi Ahli KPU Tegaskan Parpol Hanya Bisa Ajukan Satu Paslon dan Dilarang Tarik Dukungan

Minggu, 8 September 2024 18:51
Ida Budiarti. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dua saksi ahli diajukan pihak termohon, yakni KPU yaitu anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti dan pakar hukum tata negara dariUniversitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto pada sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu 8 September 2024.

Salah satu saksi ahli termohon, Ida Budiarti menyatakan, sebagai saksi ahli termohon pihaknya telah menyampaikan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

"Didalam undang-undang itu juga menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mencabut dukungan. Kemudian kalau dicabut tidak punya konsekuensi hukum terhadap calon yang sudah didaftarkan," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa partai politik pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Dan jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

"Misalnya simulasi partai atau gabungan partai sudah mengusung pasangan calon, kemudian ada partai A dan B sudah mengusung paslon. Menurut undang - undang dan peraturan KPU, dia tidak bisa mengusung untuk kedua kali dengan calon yang berbeda. Karena ketentuannya hanya mendaftar satu kali, hanya bisa mengusung satu kali paslon, dan tidak boleh melakukan penarikan," terang Ida.

Baca juga: Sempat Cedera Lutut, Lifter Henokh Sumbang Perak untuk Jateng di PON

Disisi lain, kuasa hukum pihak terkait dari paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan saksi termohon Ida Budiarti. Termasuk pasal 100 dari PKPU tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi hak konstitusional paslon dalam pemilihan.

"Saya sepakat dengan ahli dari termohon KPU, bahwa pasal 100 itu historisnya adalah untuk melindungi hak konstitusional pasangan calon dalam pemiluhan. Artinya itu mutlak harus diberlakukan," tegasnya.(Anik)

Berita Terkini