Dico Absen di Musyawarah Terbuka, KPU Kabupaten Kendal Siapkan Bukti Baru

Jumat, 6 September 2024 17:00
Ade
MUSYAWARAH: Musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Dico M Ganinduto absen pada agenda musyawarah terbuka hari pertama penyelesaian sengketa gugatan yang diajukan bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024).

Musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Bawaslu Kabupaten Kendal.

Dari pemohon dihadiri kuasa hukum bapaslon Dico - Ali yakni Fajar Saka didampingi Ali Nurudin. Sementara dari kubu termohon dihadiri empat komisioner KPU teemasuk Ketua KPU Kendal, Khasanudin dan kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra serta Prio Hary Subekti. 

Kuasa hukum tim Dico - Ali, Fajar Saka mengungkapkan ketidakhadiran Dico dikarena banyaknya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. "Kan urusan bupati macam-macam ya. Dia sudah ada kuasa hukum, saya yang hadir," jawabnya singkat.

Permohonan

Fajar Saka mengungkapkan, dalam musyawarah terbuka hari pertama ini, sebagai kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok permohonan dimana hak-hak dari pemohon dirugikan dengan keputusan KPU Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali.

"Oleh karenanya kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kendal, tentu dengan harapan setelah proses pemeriksaan selesai nanti pemohon Pak Dico dan Pak Ali bisa diterima pendaftarannya. Karena memang begitu yang menjadi kehendak DPP PKB," terang Fajar Saka.

Dirinya menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses dalam sengketa yang diajukan dengan menyiapkan segala pembuktian kepada majelis musyawarah Bawaslu Kendal.

"Sejak mengajukan sengketa tentu kami sudah siap untuk proses pembuktian dan meyakinkan kepada majelis bahwa permohonan kami adalah permohonan yang beralasan dan berargumentasi hukum," tegasnya.

Jawaban

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menerangkan, dalam musyawarah hari ini KPU Kendal yang diwakili kuasa hukumnya telah membacakan jawaban termohon yang menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Tadi sudah dibacakan pemohon dan termohon, musyawarah dilanjutkan besok untuk pihak terkait. Kita masih susun untuk bukti-bukti, tapi KPU masih ada bukti-bukti baru yang akan kita tampilkan lagi," ungkap Khasanudin.

Musyawarah terbuka dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kendal selaku Ketua Majelis menjelaskan sidang terbuka hari pertama dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.

"Agenda berikutnya hari Sabtu, 7 September 2024, pembacaan permohonan pihak terkait dan pengesahan alat bukti dari kedua belah pihak dan pihak terkait sekaligus. Pembuktian disepakati hari berikutnya kita sepakati hari Minggu, 8 September 2024," beber Hevy.(Anik)

Berita Terkini