Persadin Pusat: Keputusan KPU Lamtim Bisa Dianulir Bawaslu

Kamis, 5 September 2024 16:00
Dr (C) KRT Oking Ganda Miharja, SH, MH. Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) ikut terusik kegaduhan pembatalan calon kepala daerah (cakada) oleh KPU Lampung Timur gara-gara terkuncinya Silon.

"Kata kuncinya, tidak ada lembaga yang berada di bawahnya, seperti KPU dan Bawaslu yang membuat keputusan secara mandiri," ujar Ketua Umum DPN Persadin Dr (C) KRT Oking Ganda Miharja, SH, MH.

"Kasus tak diterimanya Dawam-Ketut, KPU Lamtim semestinya tidak bergantung dengan Silon yang esensinya hanya alat bantu, Bawaslu bisa menganulir putusan KPU tersebut," ujarnya.

Kepada Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024), pukul 15.24 WIB, menurut Oking, ada dua hal yang perlu diketahui terkait kegaduhan ini, yakni posisi Bawaslu, partai dan pasangan calon kepala daerah, uraiannya sebagai berikut:

PERTAMA

Keputusan KPU semua tingkatan dari Kabupaten/kota, provinsi sampai pusat, bisa dianulir oleh Bawaslu sesuai tingkatannya.

KEDUA

Partai atau gabungan partai politik misalnya melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau pasangan calon (paslon) melalui pengacara yang ditunjuk bisa mengajukan sengketa proses pilkada ke bawaslu.

"Penyelesaian sengketa paslon seperti yang terjadi di KPU Lampung Timur dengan alasan Silon harus diselesaikan di Bawaslu," ujar advokat yang juga pemilik grup media ini.

Oking Ganda Miharja juga menguraikan akar masalahnya.

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon lain sesuatu yang tidak mungkin bisa dipenuhi.

2. Silon adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

Disarankannya, penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

Contoh penyelesaian KPU Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam penyelesaiannya.

Kata kuncinya tidak ada lembaga di bawah seperti KPU dan Bawaslu yang membuat keputusan secara mandiri. "Semoga bermanfaat untuk demokrasi Indonesia," pungkas Ketum Persadin Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH.

Tak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan saja yang terjegal sistem informasi pencalonan (Silon), tapi juga pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi.

Kedua pasang bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur ini gagal mendaftarkan diri gara-gara Silon tak bisa dibuka hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.

Lewat surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, alasan KPU Lampung Timur karena partai yang mencalonkan Dawam-Ketut masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

Karena admin sistem informasi pencalonan (silon) diduga kabur, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari silon sehingga KPU tak dapat memprosesnya. (HBM)


 - 

Berita Terkini