Robek Demokrasi, Usut Dugaan Pembegalan Cakada di KPU Lamtim

Kamis, 5 September 2024 15:11
Alzier Dianis Thabranie (Foto Ist) Alzier Dianis Thabranie (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tokoh politik Lampung, Alzier Dianis Thabranie (ADT) mengatakan jika benar adanya dugaan "pembegalan" pendaftaran cakada di KPU Lampung Timur harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ingat ya, jangan sampai ada yang merobek demokrasi di Lampung ini," katanya gemas kepada Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024).

Menurut senior Partai Golkar itu, Polda Lampung harus pula mengusut dugaan pembegalan demokrasi ini. Jangan dibiarkan jika memang ada yang coba-coba mencederai demokrasi yang telah dibayar darah dan nyawa para tokoh Reformasi, ujarnya.

"Bagaimana bisa pendaftaran calon gagal gara-gara Silon," kata gubernur Lampung terpilih tahun 2002. Dalam PKPU No.8 Tahun 2024, Pasal 145, KPU Lampung Timur seharusnya bisa mengambil kebijakan terkait terjadinya kendala Silon.

Dijelaskannya, substansi perpanjangan pendaftaran untuk memberikan kesempatan agar tak terjadi kotak kosong. "Nah ini sudah memenuhi syarat dukungan partai yang mewakili delapan kursi malah tegambui gara-gara Silon yang diduga terkunci," tandasnya.

Sama saja, katanya, KPU Lampung Timur telah menghilangkan hak seseorang untuk dipilih dan mengabaikan begitu saya ribuan suara rakyat yang newakilinya lewat partai. "Rusak demokrasi kita," tandasnya.

Lucu sekali katanya, demokrasi yang begitu mahal, rontok oleh ketidakberadaan admin Silon. Adminnya juga diduga hilang entah kemana pada saat penting dan genting. "Memalukan sekali demokrasi di Lampung Timur," katanya.

PDI Perjuangan langsung menggelar rapat terkait terjegal bakal calon kepala daerahnya oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Lampung Timur di DPD PDIP Lampung,
Jl. Pangeran Emir M Nur, Sumur Putri, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung turun ke Kabupaten Lampung Timur untuk investigasi dan mengkaji apakah ada tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam demokrasi di KPU Lampung Timur.

Bawaslu Lampung juga langsung melakukan suvervisi atas kegagalan pendaftaran balon cakada M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan dan Zaiful Bokhari-Wahyudi di KPU Lampung Timur (Lamtim).

Tak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan saja yang terjegal sistem informasi pencalonan (Silon), tapi juga pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi.

Kedua pasang bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur ini gagal mendaftarkan diri gara-gara Silon tak bisa dibuka hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.

Lewat surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, alasan KPU Lampung Timur karena partai yang mencalonkan Dawam-Ketut masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

Karena admin sistem informasi pencalonan (silon) diduga kabur, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari silon sehingga KPU tak dapat memprosesnya. (HBM)


 - 

Berita Terkini