Berpotensi Dirugikan, Kuasa Hukum Tika - Benny Serahkan Berkas Permohonan Pihak Terkait ke Bawaslu Kendal

Kamis, 5 September 2024 14:59
Kuasa hukum Tika - Benny, Abdun Nafi Al Fajri seragkan berkas ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pasangan calon (paslon) Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi (Benny) resmi menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait untuk ikut dalam musyawarah terbuka proses sengketa pemilihan 2024.

Penyerahan berkas permohonan sebagai pihak terkait disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tika - Benny, Abdun Nafi' Al Fajri ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Kamis 5 September 2024.

"Prinsipnya kita sebagai kuasa hukum dari Bu Tika dan Pak Benny menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait ke Bawaslu Kendal untuk diikutkan dalam proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu paslon Dico - Ali," kata Nafi' yang berkantor di Kantor Hukum Nafir Fajrie & Associates dan Associates Semarang.

Baca juga: Kalah Lagi, Langkah Tim Bola Basket Putra Jateng Terhenti di Babak Penyisihan PON

Ia menyatakan, berkas yang diajukan paalon Tika - Benny ke Bawaslu Kendal telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh staf Bawaslu Kendal. Dan pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk mengukuti musyawarah terbuka.

"Tadi prosesnya lancar dan diterima dengan baik oleh staf penerima berkas Bawaslu. Seluruh kelengkapan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sudah diberikan tanda terima. Kita sekarang posisinya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk sidang musyawarah terbuka," tandasnya.

Menurut Nafi', paslon Tika - Benny berhak turut serta sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa karena termasuk pihak yang berpotensi dirugikan ketika ada permohonan dari pihak Dico - Ali.

"Kita sebagai pihak terkait sesuai undang-undang diberikan hak atau akses untuk ikut musyawarah terbuka karena kita termasuk pihak yang berpotensi dirugikan.

Baca juga: Puan Optimistis Mbak Agustin-Mas Iswar Menangi Pilwalkot Semarang

Tentu kerugiannya kita secara konstitusional, ketika ada pihak yang menghambat itu juga akan berpotensi mencederai hak konstitusionalnya P Benny dan Bu Tika," ungkap Nafi'.

Apresiasi KPU

Sehingga, dengan keikutsertaan paslon Tika - Benny diharapkan dapat mendudukkan persoalan ini dengan sejelas-jelasnya sesuai aturan dan hukum yang ada. Dirinya juga mengapresiasi langkah KPU yang menolak pendaftaran dari Dico - Ali yang dinilai sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Harapannya kuasa hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali), karena permohonan mereka tidak beralasan secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, untuk dapat mengikuti musyawarah terbuka paslon Tika - Benny harus harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan materiil dan non materiil ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait.

"Mereka harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit, nanti kalau lengkap kita register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka," bebernya.(Anik)

Berita Terkini