Bawaslu Langsung Ambil Langkah Terkait Kisruh KPU Lamtim

Kamis, 5 September 2024 12:22
(Foto Ist) Iskardo P Panggar

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Lampung langsung melakukan suvervisi atas kegagalan pendaftaran balon cakada M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan dan Zaiful Bokhari-Wahyudi di KPU Lampung Timur (Lamtim).

"Kami hari ini melalui PIC (person in charge) pencalonan lagi melakukan supervisi ke Lamtim," ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar kepad Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024), pukul 10.50 WIB.

Baca juga: Alot Pendaftaran Dawam-Ketut ke KPU Lamtim, Admin Silon Kabur

Dia akan memastikan bahwa pelaksanaan pencalonan kepala daerah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan ketentuan. "Bawaslu bertugas memastikan itu," tandasnya.

Bawaslu Lampung akan fokus  pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, apakah sesuai sudah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Tak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan saja yang terjegal sistem informasi pencalonan (Silon), tapi juga pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi.

Baca juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar KPU Lamtim Gara-Gara Silon

Kedua pasang bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur ini gagal mendaftarkan diri gara-gara Silon tak bisa dibuka hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.

Lewat surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, alasan KPU Lampung Timur karena partai yang mencalonkan Dawam-Ketut masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

Baca juga: Tak Hanya Dawam-Ketut Gagal Daftar KPU Lamtim, Tapi Juga Zaiful-Wahyudi

Lewat surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, alasan KPU Lampung Timur karena partai yang mencalonkan Dawam-Ketut masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

Karena admin sistem informasi pencalonan (silon) diduga kabur, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari silon sehingga KPU tak dapat memprosesnya.


Sejak datang ke KPU Lampung Timur, pukul 20.10 WIB, Tim Dawam-Ketut "mentok" mengubah data dukungan PDIP kepada Ela-Azwar karena adminnya diduga kabur dan kedua HP tak aktif.

Sejak pukul 20.10 hingga 23.35 WIB (penutupan pukul 23.59 WIB), admin sistem informasi pencalonan (silon) "hilang", tak bisa dihubungi, kedua ponselnya mati. Diduga, admin silon yang bisa menutup dukungan PDIP kepada Ela diduga kabur.

Helo Indonesia mendapat rekaman percakapan keluarga sang admin yang juga tak tahu keberadaannya. (HBM)


Berita Terkini