Dico Ganinduto Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Jumat, 30 Agustus 2024 16:43
Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat hadir di kantor Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin resmi melayangkan gugatan sengketa terkait di ditolaknya berkas pendaftaran dirinya dan Ali Nurudin ke Bawaslu Kendal, Jumat 30 Agustus 2024.

Dico yang juga bupati Kendal itu hadir sekitar pukul 14.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan lengkap dengan pasangan calon Wakil Bupati Ali Nurudin atau yang akrab disapa ustaz Ali serta Ketua DPC PKB Muhammad Makmun dan para petinggi PKB.

Baca juga: Para Dokter Spesialis Belajar Ilmu Hukum di USM

Kedatangan rombongan bupati petahana ini disambut oleh jajaran petugas Bawaslu Kendal. Proses penyerahan gugatan berlangsung tertutup di ruang Ubaidillah Bawaslu Kendal.

Usai menyerahkan berkas gugatan, Dico menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu Kendal merupakan bagian dari keyakinannya bahwa berkas pendaftaran yang disampaikan ke KPU Kendal merupakan berkas yang sah.

"Hari ini kami hadir bersama Ustadz Ali, bersama Ketua DPC Pak Makmun dan jajaran PKB. Karena kita meyakini berkas yang kami masukkan ke KPU itu merupakan berkas yang sah sesuai arahan dari DPP PKB," ungkap Dico.

Baca juga: Proses Gugatan Sengketa Dico - Ali Memakan Waktu 12 Hari

Menurutnya proses gugatan ini merupakan ikhtiar sebagai warga negara Indonesia dalam memperjuangkan haknya sesuai koridor yang ada.

"Tentunya kita berharap ini merupakan sebuah ikhtiar kami, karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal,," tandasnya.

Pelajari Proses

Saat ditanya terkait optimisme bakal memenangkan gugatan ini, Dico menjawab akan mempelajari prosesnya dengan baik dan yakin bisa melalui semua proses sengketa dengan baik.

"Saya mohon doanya agar proses yang kami jalani ini bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan. Dan paslon Dico-Ali bisa ikut kontestasi Pilkada Kendal 2024," harap Dico.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. Setelah ini Bawaslu Kendal akan segera memeriksa berkas yang diajukan tersebut.

"Ya nanti selanjutnya akan kami cek terlebih dahulu, akan kami verifikasi untuk kelengkapan berkasnya," katanya.

Baca juga: Bikin Heboh! Daftar ke KPU Kendal, Berkas Dico - Ali Nurudin Tidak Diterima

Ditambahkan, apabila nanti dalam pengecekan berkas tersebut masih ada yang kekurangan, maka Bawaslu memberikan waktu untuk diperbaiki atau dilengkapi.

"Mungkin apabila sudah komplit melalui rapat pleno, nanti akan kami putuskan dan akan diregister terlebih dahulu. Jadi akan diregister dulu baru kemudian masuk ke tahap berikutnya," imbuh Hevy.

Hevy menerangkan, usai gugatan ini diterima Bawaslu Kendal tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas, mediasi dan sidang.

"Tahapannya, tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatn maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi," pungkasnya.(Anik)

Berita Terkini