Partai NonParlemen di Kabupaten Kendal Sambut Baik Keputusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 20:57
Ade
DISKUSI: Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Kendal, Didik Junaidi saat berdiskusi terkait keputusan MK. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mendapat respon yang baik dari DPD Partai Gelora Kabupaten Kendal.

Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Kendal, Didik Junaidi mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut tentunya dapat memberikan peluang bagi partai non parlemen untuk mengusung ataupun mendukung calon bupati atau wakil bupati Kendal pada November 2024 mendatang.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang sudah menjunjung tinggi martabat demokrasi di Indonesia. Sehingga kami bisa ikut berkontribusi dalam pemilihan kepala daerah," ujar Didik, pada Rabu (21/8/2024).

Sehingga, menurut Didik yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Partai Non Parlemen (PNP) Kabupaten Kendal, keputusan MK tersebut akan dijadikan sebagai landasan bagi partainya dan partai non parlemen lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

Peluang

"Tentunya kami akan memanfaatkan peluang yang baik ini sebagai dasar hukum kami untuk mencari, mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Kendal. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkiprah memajukan Kabupaten Kendal," bebernya.

Ia menambahkan, PNP akan segera melakukan pertemuan dengan para anggota PNP untuk segera merumuskan langkah-langkah yang akan diambil untuk ikut berkontribusi dalam mengusung dan mendukung Pilkada Kendal 2024.

"Rencananya hari ini atau besok kami akan segera berkumpul untuk merumuskan langkah-langkah yang bisa kami ambil menindaklanjuti keputusan MK tersebut," imbuh Didik.

Dirinya berharap, partai koalisi PNP bisa bersama-sama menciptakan sebuah perjalanan politik yang baik di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat delapan parpol yang tidak mendapatkan kursi pada Pileg 2024 lalu yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hanura.(Anik)

Berita Terkini