Soal Pilkada, KPU Pesawaran Tunggu Instruksi Pusat Sikapi Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 15:55
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi KPU Pusat untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.

"Perlu diketahui bahwa KPU ini, merupakan lembaga yang bersifat hirarkis, karenanya kami di daerah masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait menyikapi keputusan MK," kata Yatin, Rabu (21/8/2024)

Baca juga: Di Gang Baru Dihotmix Wali Kota Eva, Meriah HUT RI RT 1 LK 4 Goro

Menurutnya, belum ada instruksi baik lisan maupun tertulis dari KPU pusat terkait keputusan MK, dan pihaknya bersifat defensif dalam menjalankan aturan Pilkada.

"Saya baru pulang dari Jakarta, belum ada pembahasan terkait itu (keputusan MK, red). Jadi kami masih fokus dengan persiapan tahapan pendaftaran calon sesuai dengan regulasi yang sekarang," ujarnya.

Diketahui, dalam Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, MK menerbitkan aturan untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;

Baca juga: Slavko Merasa Nyaman Duet dengan Kadek, Siap Jaga Pertahanan Lini Belakang

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Rama)

Berita Terkini