Gerindra Tunggu KPU-Bawaslu soal Putusan MK, Pendaftaran Mepet

Rabu, 21 Agustus 2024 06:37
Ahmad Giri Akbar Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Menanggapi kehebohan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan tunggu sikap KPU dan Bawaslu, masih jadi pembahasan para penyelenggara pemilu di pusat.

"Keputusan partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah masih putusan MK. Apalagi ini sudah di punghujung pendaftaran (27-29/8/2024)," katanya kepada Helo Indonesia, Selasa (21/8/2024). 

Meski, kata Giri, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu bersifat mengikat semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu.

MK membacakan putusannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Partai Gerindra sudah mengusung Rahmad Mirzani Djausal (RMD) berpasangan dengan Jihan Nurlela Chalim. Bahkan, sebelum putusan MK, keduanya diprediksi akan melawan kotak kosong.

Mirza-Jihan sudah mendapatkan 53 kursi dari PKS (7 kursi), 16 kursi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 11 kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 10 kursi Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan sembilan kursi dari Partai Demokrat.

PAN (8 kursi) dan Golkar (11 kursi) rencana gabung Mirza-Jihan, maka total dukungan kepada keduanya 72 kursi. Dari 85 anggota DPRD Lampung, sisa 13 kursi PDIP yang jumlahnya tak bisa mengusung sendiri pasangan bakal calon kepala daerah. (Hajim)

 - 

Berita Terkini