PDIP Lampung Akan Usung Calon Gubernur dan Wakilnya

Selasa, 20 Agustus 2024 22:15
Sekretaris PDIP Lampung Sutono (Foto Ist) Sekretaris PDIP Lampung Sutono (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PDIP Lampung langsung bereaksi atas putusan Mahkamah Agung (MK) soal pencalonan kepala daerah. Partai yang sebelumnya tak bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakilnya kini sudah bisa tanpa harus koalisi.

Dikonfirmasi Helo Indonesia, Selasa (20/8/2024), pukul 20.17 WIB, Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengungkapkan partainya cenderung mengusung sendiri calon gubernur dan wakilnya.

"Beberapa fungsionaris (DPD PDI Lampung) mendorong agar partainya mencalonkan gubernur Lampung," kata Sutono. Namun, lanjutnya, dorongan para fungsionaris tersebut baru akan segera diplenokan  DPD PDIP Lampung.

Sebelumnya, partai yang memperoleh suara pada Pileg 2024 lalu 16,89 persen atau 13 kursi parlemen ini realistis hanya menyorong bakal calon wakil gubernur, yakni Umar Ahmad, mantan bupati Tulangbawang Barat.

Sebelumnya, untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur partai minimal punya 17 kursi. Namun, putusan MK, partai boleh mencalonkan gubernur dan wakilnya minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif.

Selain PDIP, Partai Demokrat (PD) Lampung juga mewacana mengusung sendiri calon gubernur dan wakilnya. Sebelumnya, DPP PD telah berkoalisi dengan bakal calon gubernur Rakhmat Mirzani Djausal (RMD) dengan Jihan.

"Kami akan meminta DPP PD agar mengeluarkan rekomendasi pencalonan Edy Irawan Arif sebagai calon gubernur Lampung," kata Kepala Balitbang DPD PD Lampung Ir. Nero Koenang kepada Helo Indonesia, Selasa (20/8/2024), pukul 19.58 WIB. (HBM)


 - 

Berita Terkini