Pasca-MK, Demokrat Lampung Minta DPP Rekom Edy-Azitriaz

Selasa, 20 Agustus 2024 20:21
Nero Koenang, Azitriaz, Edy (Foto Kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Para kader DPD Partai Demokrat (PD) Lampung langsung rapat terbatas menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas diperbolehkannya perolehan suara 7,5 persen suara Pileg 2024 mencalonkan gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, DPP PD sudah mengeluarkan rekomendasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung kepada Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan. 

"Kami akan meminta DPP PD agar mengeluarkan rekomendasi pencalonan Edy Irawan Arif sebagai calon gubernur Lampung," kata Kepala Balitbang DPD PD Lampung Ir. Nero Koenang kepada Helo Indonesia, Selasa (20/8/2024), pukul 19.58 WIB.

Rapat terbatas partai juga memutuskan H. Dr. Edy Irawan Arif sebagai ketua DPD PD H. Dr. Edy Irawan Arif, SE rencana berpasangan dengan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung Azitriaz Tiza, ujarnya.

"Kami akan melanjutkan rapat terbatas untuk pematangan gagasan ini pada rapat pleno diperluas untuk mengusung Edy Irawan Arief," ujar Nero Koenang yang juga Panglima Ormas Laskar Lampung.

PD Lampung rencana koalisi dengan PSI Lampung untuk mencukupi syarat suara sesuai putusan MK. PD Lampung sendiri memperoleh suara dari Pileg 2024 sebanyak suara 7,34 persen atau masih kurang 0,16 persen lagi.

Sedangkan PSI Lampung memperoleh PSI 1,31 persen. Jadi, total koalisi PD dan PSI sebanyak 8,65 persen, di atas minimal dapat mengusung calon kepala daerah berdasarkan putusan MK sebanyak 7,5 persen.

Putusan MK, calon gubernur dan wakil gubernur yang jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus meraih minimal 7,5 persen suara sah jika ingin mengajukan bakal calon kepala daerah.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung 6.539.128 jiwa pada Pemilu 2024. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada pada Selasa (20/8).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Rintonga kepada Helo Indonesia, putusan MK merupakan oase bagi sistem demokrasi Indonesia.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan putusan MK sangat revolusioner. Putusan itu menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat pada Pemilu 2024. (HBM)


 - 

Berita Terkini