Menkumham Yasonna Laoly Direshuffle, Strategi Jokowi Loloskan UU MD3 dan Redam Gejolak Internal Golkar

Senin, 19 Agustus 2024 21:25
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoli saat pertemuan di Belanda, dengan korban penggaran HAM zaman terjadi G30S. (Foto: Instagram / @@mohmahfudmd) Instagram / @@mohmahfudmd

HELOINDONESIA.COM - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menilai, penggantian Menkumham Yasonna Laoly menunjukkan Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya, termasuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Prabowo selama 5 tahun ke depan.

Ia menyebutkan, penggantian Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai tiga tujuan.

Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi, dalam posisi kuat, karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

Kedua, lanjut Deddy Sitorus, tujuan pertama itu akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagikan jabatan bagi internal Partai Golkar nantinya.

Baca juga: Terhubung dengan Banyak Titik Refleksi Penting, ini 6 Manfaat Pijatan di Bagian Tumit

Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam.

Ketiga, untuk melumpuhkan parpol-parpol yang akan melakukan kongres/munas/muktamar sebelum pilkada, agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personil pengurus periode berikutnya.

Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol, sehingga jika tidak tunduk akan berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya.

Pendapat Deddy tersebut, sejalan dengan analisis Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Ia menilai, reshuffle atas Menkumham Yasonna Laoly sarat kepentingan politik, khususnya pengkondisian untuk Partai Golkar yang akan mengadakan munas.

Baca juga: Mengenal Keutamaan Sholat di Masjidil Haram: Pahala Berlipat Ganda

Posisi Menkumham,menurutnya, amat strategis, karena akan membubuhkan tanda tangan pengesahan struktur pengurus ke lembaran negara.

"Jika struktur kepengurusan tidak disukai, Menkumham bisa menahan legalitas hingga sesuai dengan keinginan penguasa," kata Agung Baskoro.

Berita Terkini