Gila! Pemilihan Ulang Pemilu di Sumatera Barat Menghabiskan Dana Rp 350 Miliar, Kesalahan KPU Membolehkan Caleg Korupsi Berlaga

Jumat, 19 Juli 2024 23:14
Dana PSU Sumbar tertinggi dan 3 anggota KPU mundur. Aris Mohpian Pumuka

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Gila! Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Sumatera Barat menelan biaya Rp 350 miliar untuk 17 ribu TPS. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sempat menyoroti biaya besar pelaksanaan PSU tersebut. "Seharusnya tidak terjadi, jika KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi terpidana korupsi," katanya dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Bagja mengatakan seharusnya biaya tersebut bisa digunakan untuk pendidikan. "Bayangkan biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara aja Rp 100 miliar. Itu aja kalau17 ribu TPS, jadi Rp 350 miliar," ujar Bagja.

"Mendingan itu untuk program bantuan masyarakat, buat sekolah, Rp 350 miliar ketimbang PSU," tuturnya. 

Baca juga: Ini 6 Pejabat Pemkot Bandarlampung yang Lolos Seleksi Pimpinan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengungkapkan alasan biaya PSU di Sumatera Barat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 350 miliar.

KPU menyebut hal itu lantaran PSU Sumbar memiliki pemilih paling besar. "Ya memang benar (Rp 350 miliar), memang benar 17 ribu TPS," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

"Medan di lapangan juga sulit luar biasa. Bahkan, contohnya situasi di Mentawai itu kapalnya sempat hilang kontak karena ombak besar. Tapi tantangan itu tetap harus kita lakukan semua dan sudah kita lakukan," katanya menjelaskan. 

Di bagian lain Afif mengatakan ada jajaran KPU daerah yang mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Afif menyebut total ada tiga jajaran penyelenggara Pemilu yang mundur.

Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Bertato di Demak Terungkap, Pelaku Dibekuk di Tegal

Hal itu disampaikan Afif dalam diskusi media, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). Afif mengatakan penyelenggara Pemilu wajib mundur 45 hari sebelum pendaftaran jika ingin maju maju kontestasi Pilkada.

"Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini," kata Afif.

Ketiga penyelenggara Pemilu itu di antaranya, Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata. Afif mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses pengunduran diri mereka.

"Ada tiga anggota KPU yang mundur, katanya mau mencalonkan diri," jelasnya.

Baca juga: Gelar Lelang Serentak, DJP dan DJKN Kalselteng Raup Rp18 Miliar

"Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada 3 yang sedang kami proses," sambungnya.

Afif menjelaskan ada perbedaan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara Pemilu jika maju Pilkada. Dulu, kata dia, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Sedangkan saat ini, hanya 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.

"Jadi penyelenggara harus (mundur) syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024," ungkapnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Baca juga: 7 Tahun Buron, DPO Kasus Penipuan Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Sidoarjo

Berita Terkini