Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Bisa Ikut Usung Cakada

Jumat, 31 Mei 2024 18:53
Koalisi Partai Nonparlemen (Foto Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Partai nonparlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah, kata Aab Fadri Auli.

"Dalam waktu dekat, kami mengharapkan kepastian partai nonparlemen dapat mengusung atau hanya mendukung calon kepala daerah,” kata Koordinator Koalisi Lampung Bersatu.

Dia mengatakan hal itu dalam sambutannya pada penandatanganan kesepakatan koalisi tujuh partai nonparlemen di RM Begadang Resto, Kota Bandarlampung, Jumat (31/5/2024).

Dikatakan pula oleh politikus senior ini, ketujuh partai nonparlemen berhasil mendapatkan 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara di Provinsi Lampung. Potensi suara ini yang perlu disatukan jadi kekuatan memenangkan salah satu calon, katanya.

Untuk Pilgub Lampung 2024, koalisinpartai akan membangun kerjasama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung untuk mendukung Calon Gubernur Lampung pada Pemilu 2024. (HBM)



 - 

Berita Terkini