KPU Pesawaran: Harus Mundur, Anggota Dewan Bacakada

Rabu, 15 Mei 2024 18:55
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Rama Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menegaskan anggota DPRD yang menjabat wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) maupun calon Wakil Kepala Daerah.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2019 lalu, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus.

“Kalau kita mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD kita di bulan Agustus 2024, sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” kata Yatin, Rabu (15/5/2024).

“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” tambahnya.

Ia mengatakan, peraturan yang mengharuskan mundur tersebut telah tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Yang wajib mundur itu kan anggota DPR yang sudah menjabat, kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” kata dia.

Menurutnya, sampai dengan batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan yang dilakukan KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.

“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar, jadi bisa dipastikan pada Pilkada ini calon kepala daerah bakal diusung partai politik,” pungkasnya. (Rama)

 - 

Berita Terkini