Bawaslu: Langgar UU Pemilu dan PKPU Jika Benar Randis Pemkot BL Pasang Bendera Nasdem

Selasa, 9 Mei 2023 18:13
(Foto Ist) Candrawansyah (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Jika benar, terekamnya pemasangan bendera Partai Nasdem pakai mobil crane Dinas PU Kota Bandarlampung (BL), melanggar UU Pemilu dan PKPU, kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah.

"Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan crane milik Dinas PU tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (9/5/2023).

UU No.10 Tahun 2016, Pasal 69, Huruf H tentang Pemilu dan PKPU 4/2017, Pasal 63, Ayat (5) tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.

Jika benar, Candrawansyah sangat menyesalkan adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk pemasangan bendera apalagi baliho. "Nanti, kami telusuri dulu ya informasi yang akurat terkait dengan hal itu," tandasnya.

Sehari sebelumnya, Senin (8/5/2023), dua warga memviralkan randis sedang memasang bendera Partai Nasdem di median Jl. Zainal Abidin Pagaralam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Mobil dinas berplat BE-9950-AZ berfungsi untuk Kendaraan Penerangan Jalan Umum milik PU Kota Bandarlampung.

Sumber Helo Indonesia Lampung mengatakan mobil tersebut tiap malam rutin keliling untuk mengeceknya lampu -lampu jalan yang mati karena memang sudah instruksi pimpinan melakukan monitoring lampu-lampu jalan.

Termasuk, katanya, jika ada laporan dari masyarakat, gangguan terhadap tiang lampu jalan, dan lainnya. Soal mobil itu digunakan untuk pemasangan bendera, dia mengaku tak berani komentar. "Langsung ke Kadis PU," katanya.

Ketua Komisi III Kota Bandarlampung Dedi Yuginta akan mengagendakan klarifikasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, secepatnya dalam minggu-minggu ini, sekarang lagi mengatur jadwalnya.

Belum diketahui kapan dan siapa yang merekam video yang diperoleh "Helo Indonesia Lampung" dari rekan sesama media, Senin malam (8/5/2024). Namun, dari suaranya, perekam video berlogat Lampung tak terima randis dipakai buat pasang bendera partai.

"Jangan macem-macem kamorang, gua viralin," ujar perekam peristiwa tersebut mengancam pelaku. "Mobil ini punya pemerintah, punya rakyat," tambahnya dengan intonasi tinggi sambil berjalan mendekati truk tersebut.

Lalu, mereka meminta video dari jarak dekat agar terlihat nomor plat kendaraannya, yakni BE-9950-AZ, saat sedang memasang bendera partai, berdurasi 1 menit 30 detik.

Warga yang memvideokan kejadian tesebut juga berusaha merekam sopir dan pemasang bendera. Namun, gelap dan mobil bergerak meninggalkan kedua warga yang memvideokan peristiwa tersebut.

Sebelumnya, beredar juga foto Lurah Kemiling Permai M. Nur Arifin yanf masih pakai seragam ASN sedang menempelkan stiker Ketua Karang Taruna Rahmawati Herdian yang juga bakal caleg DPR RI dari Partai Nadem.

Lurah Beringin Raya M. Nur Arifin mengatakan dirinya hanya memastikan sebagai lurah apa yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang saat itu ikut memasang stiker. "Tidak ada unsur politik, apalagi sebagai ASN," tandasnya. (Hajim)

Berita Terkini