Nyuap Rakyat Rp50 Ribu Biar Dipilih, Caleg PAN Lamtim Dimejahijaukan

Selasa, 30 Januari 2024 16:51
Ilustrasi Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Diduga, gara-gara "nyuap" Rp50 per warga agar memilihnya, Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur Sukardi malah menghadapi palu majelis hakim alias dimejahijaukan di PN Sukadana, Selasa (30/1/2024).

Caleg nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disinyalir telah melakukan tindak pidana pemilu dengan nyawer peserta kampanyenya dengan amplop berisikan uang Rp50.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agus Baka Tangdililing,
Sukardi melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Agus Baka Tangdililing memantau langsung proses sidang yang dipimpin majelis hakim Zelika Permata Sari didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa sebagai bukti keseriusan penanganan kasus pemilu. (HBM)

 - 

Berita Terkini