Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Penundaan Pemilu yang Jadi Putusan PN Jakpus, DPR Lega

Rabu, 12 April 2023 17:15
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR. (foto: Instagram/@guspardi.gaus)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Beberapa waktu lalu ada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggemparkan jagat politik Indonesia. Pasalnya, putusan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024.

Kini Putusan itu sudah dipatahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta). PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan PN Jakpus waktu itu mengabulkan gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan Pamilu.

Kini, dengan putusan banding PT DKI Jakarta tersebut membatalkan putusan PN Jakpus penundaan Pemilu.

Dengan putusan ini, kini untuk sementara masyarakat Indonesia boleh lega, karena tahapan Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan bisa terselenggara, kecuali ada yang naik  ke kasasi.

Terhadap putusan ini, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu. 

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (12/4/2023).

Anggota Fraksi PAN Guspardi merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," pungkasnya. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini