bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

ASN DKI Diingatkan Soal Aturan Larangan Komen dan Mengikuti Akun Kampanye

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 25 September 2023 22:19
    Bagikan  
Pj Gubernur
Cagub DKI

Pj Gubernur - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah menerbitkan aturan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. 

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Adapun aturan tersebut diantaranya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari dan menyukai akun peserta Pemilu yang tengah melakukan kampanye.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah DKI agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Bawaslu Beberkan Provinsi Rawan ASN Tak Netral di Pemilu, Ini Wilayahnya

"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahkan," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Heru menegaskan, aturan tersebut juga mengatur larangan dam sanksi bagi ASN yang melanggar SKB tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi ASN. "Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," ucap dia.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: PNS Diminta Jaga Netralitas, Dilarang Komen dan Gabung Akun Kampanye

ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung media sosial (medsos) calon presiden (capres).

"Betul ada di dalam pengaturtan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce, Minggu (24/9).