Helo Indonesia

Bawaslu Bandarlampung Koordinasi Kerawanan Pemilih Tambahan

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Selasa, 19 September 2023 15:43
    Bagikan  
Bawaslu Bandarlampung Koordinasi Kerawanan Pemilih Tambahan

Kegiatan Bawaslu Lampung (Foto Wildan/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Bandarlampung mengelar Rapat Koordinasi Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Emersia, Senin ( 18/9/2023).

Tema kegiatan ini adalah "Pemantapan Kesiapan dan Persiapan Jajaran Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT-b) Sebagai Persiapan Pemilu 2024"

Muhammad Muhyi selaku koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat mengatakan, terkait (DPT-b), pihaknya sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi DPT-b.

"Hak pilih masyarakat yang pindah memilih itu ada potensi kerawanan yang harus diidentifikasi mulai sejak dini terkait pindah pekerjaan, kemudian rumah sakit, tahanan, dll," katanya.

Baca juga: PWI Tubaba Gelar Workshop Jurnalistik dan Kehumasan Sekolah

Khawatiralnua,n ketika sudah pindah, tetapi masih terdaftar di DPT asal akan lakukan pendataan dan akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bandarlampung berapa banyak yang sudah terdaftar di dalam DPT-b

"Untuk pencegahan APS, kami sudah lakukan maksimal sejak awal dan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandarlampung, Satpol-PP kota Bandarlampung, dan hampir seluruh Panwascam sudah berkoordinasi dengan camat setempat,"

Dua kecamatan yang sudah menjalankan penertiban APS yang melanggar diantaranya kecamatan Kemiling, dan Teluk Betung Timur. Dan Alhamdulillah kami mendapat Apresiasi dari Bawaslu RI, Karena kami salah satu di Kabupaten/kota yang pertama dalam penertiban APS diseluruh Indonesia, sebanyak 1576 APS yang kami tertibkan, lalu penertiban APS akan dilakukan sampai 28 November 2023.

Baca juga: Katup Jantung Rusak, Orangtua Bocah 13 Tahun Berharap Bantuan

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila caleg merasa keberatan dalam penertiban APK, kami persilahkan untuk mengambil di Kecamatan masing-masing, dan sudah dibuatkan berita acaranya oleh Panwas Kecamatan.

"Karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undangan, baik Per-KPU dan Perbawaslu. Yang dimana melanggar pemasangan APK diantaranya : Tempat Ibadah, Pendidikan, Fasum, Pohon, dan Tiang Listrik," terangnya.

Turut hadir di dalam rakor Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, M.Muhyi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, & Hubungan Masyarakat, Oddy Marsa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Staf Panwascam Se-kota Bandarlampung, dan Media Pers di Kota Bandarlampung. (Wildan)