Helo Indonesia

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Kamis, 14 September 2023 16:53
    Bagikan  
Ketua MK Anwar USman
(Tangkapan Layar

Ketua MK Anwar USman - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, uji materiil yang diajukan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Perkara dengan nomor 80/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh dkk. Mereka menginginkjan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945.

Baca juga: Prof Jimly: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus Saja Karena Jadi Sumber Masalah, Cawapresnya Dipilih MPR

Bunyi pasal yang dimaksud yaitu "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Artinya, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapres.

Sebelumnya, pemohon menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut diungkapkan pada sidang pendahuluan Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.