Helo Indonesia

Partai Peserta Pemilu Diminta Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 8 September 2023 18:00
    Bagikan  
Pilkada, Pemilu 2024
ist

Pilkada, Pemilu 2024 - Ilustrasi, Pemilu dan Pilkada 2024

HELOINDONESIA.COM - Partai politik (parpol) peserta Pemilhan Umum (Pemilu )2024 akan memulai masa kampanye pada 28 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.

Karena itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dody juga menyampaikan bahwa mekanisme pembukan RKDK ini parpol cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Mulai 10 Oktober 2023

"Dan setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik," kata Dody di Jakarta, Jumat (8/9).

Dia menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya parpol peserta pemilu.

Baca juga: Sidang DKPP, Bawaslu Minta Seluruh Anggota KPU Diberhentikan Sementara

Untuk itu, diadakannya rapat ini guna mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi parpol yang mengalami kendala dalan pembukaan RKDK