bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Rapat Komisi III DPR dan Menko Mahfud MD Langsung Panas, Anggota Dewan Disebut Makelar Kasus

Helo Jabar - Nasional -> Politik
Rabu, 29 Maret 2023 17:08
    Bagikan  
Rapat Komisi III DPR dan Menko Mahfud MD Langsung Panas, Anggota Dewan Disebut Makelar Kasus

Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komnas TPPU, saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 29 Maret 2023. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Rapat antara Komisi III DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) langsung panas. Menko Mahfud MD tidak langsung bicara soal transaksi janggal Rp349 Triliun.

Hal ini karena Menko mahfud MD langsung ngegas, terkesan nge-move Komisi III DPR, sehingga langsung hujan interupsi. Karena banyak interupsi, Mahfud kesal, dan minta jangan dinterupsi dulu.

Mahfud juga mengklarifikasi kepada tiga anggota Komisi III DPR yang pada rapat dengan PPATK menyerang dirinya. Yakni Arteria Dahlan (PDIP) yang dulu akan menuntut ke depan hukum Menko Mahfud, Arsul Sani (PPP) yang menilai tidak baik, dan juga Benny K Harman yang meminta Komisi III DPR memanggil Menko Polhukam / Ketua Komite Nasional TPPU.

Pada Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp300 triliun, itu yang diberi interupsi hanya Mulfachri Harahap (F PAN). Ia menyebutkan,bicara Mahfud sudah kesana kemari, melebar. Dia tidak terima DPR disebut markus, makelar kasus.

Awalnya Mahfud sedang menjelaskan bahwa belakangan ini ia hanya mengumumkan kasus dugaan tindak pencucian uang secara agregat, tak menyebut nama atau akun tertentu.

"Yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, Rafael ALun, Angin Prayitno atau nama yang memang sudah jadi kasus hukum. Tapi kasus hukum pidananya. Kasus pencucian uangnya," kata Mahfud.

Yang membuat panas para anggota Komisi III DPR, ketika Mahfud menyebut, ada anggota DPR menjadi markus (makelar kasus). Dalam rapat kerja dengan Kejaksaan, MA, Kepolisian, anggota DPR kemudian mendatangi Jaksa Agung untuk mengurus kasus-kasus.

Para anggota Komisi III DPR menuduh Menko Mahfud telah melakukan pelecehan parlemen (Contempt of parliament). Lantas, Mahfud MD mengatakan agar para anggota Dewan mengingat Jaksa Agung Abdurahman Salaeh yang diserang anggota Komisi III DPR saat itu, setelahnya ada anggota DPR yang mendatangi mengurusi kasus. Inilah yang disebutnya anggota DPR menjadi markus.

Mendegar itu, terdengar dari anggota Komisi III DPR yang mengatakan: oh itu dulu, kalau sekarang ada nggak? Mahfud MD mengatakan, itu memang terjadi era dulu, sekarang belum ada.

Mahfud MD juga menjelaskan soal Arteria Dahlan yang akan mempidanakan. Mahfud mengatakan, apa salah dia, menyampaikan berbagai hal terkait hukum itu biasa dia sampaikan. 

Soal Arsul Sani dan Benny K Harman, Mahfud menyatakan, dirinya membuka yang terkait TPPU itu tidak menyebut nama, akun, ataupun perusahaan. Itu boleh. Dia menyebutkan, dalam hukum hal yang tidak dilarang, itu berarti boleh. Seperti ke toilet apa ada aturannya, ke toilet kan boleh.

Mahfud menyoroti Benny K Harman yang saat rapt dengan PPATK seperti melakukan interogasi terhadap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (*)

(A Winoto)