Helo Indonesia

KIPP Bakal Adukan Gibran ke Bawaslu Buntut Penempelan Stiker Ganjar Pranowo

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 22 Agustus 2023 21:15
    Bagikan  
Gibran saat menempelkan stiker Jokowi-Ganjar di rumah warga di Solo. Foto: ist/dtk
Gibran saat menempelkan stiker Jokowi-Ganjar di ru

Gibran saat menempelkan stiker Jokowi-Ganjar di rumah warga di Solo. Foto: ist/dtk - Gibran saat menempelkan stiker Jokowi-Ganjar di rumah warga di Solo. Foto: ist/dtk

HELOINDONESIA.COM - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal dilaporkan ke Bawaslu oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) buntut penempelan stiker bergambar bacapres Ganjar Pranowo. 

Sekjen KIPP, Kaka Suminta mengungkapkan, pihaknya melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu setelah dilakukan kajian dan pencermatan terhadap kegiatan tersebut. 

Sebab, kata dia, dalam kegiatan tersebut, Gibran secara langsung melalukan penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo ke rumah-rumah warga. 

"Potensi pelanggaran ini apakah KIPP daerah atau KIPP nasional yang melakukan pelaporan ke Bawaslu," kata Kaka saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Baca juga: Puan Maharani: Kebijakan WFH untuk ASN di DKI Jakarta Harus Didukung Kebijakan Daerah Penyangga

Aduan yang akan dilayangkan, kata dia, fokus materinya yaitui adanya keberpihakan ASN kepada salah satu kandidat bacapres. Permasalahan itu timbul, dikatakannya, dikarenakan KPU tidak membuat aturan yang jelas soal kampanye di luar jadwal. 

"Perarutan KPU itu masalahnya ada masa sosialisasi, ada kekosongan hukum. Maka itu harus kembali ke undang-undang. Kita lihat apa yang boleh dan tidak boleh bagi kepala daerah," ujarnya.

Kaka menambahkan, persoalan tersebut harus dilaporkan ke pihak penyelemggara Pemilu mengingat apabila kejadian itu dibiarkan maka dikhawatirkan kepala daerah lain akan melakukan hal serupa. 

Baca juga: Sekda dan Baznas Tubaba Resmikan Bangunan TK Dharma Wanita

Selain itu, imbuh dia, dampak dari persoalan itu akan merusak tatanan demokrasi Pemilu lantaran kampanye sebelum waktunya. Apalagi terkait kebijakan kepala daerah itu sudah diatur dalam undang-undang. 

"Kampanye kepala daerah itu di masa cuti. Kalau sekarang belum masa kampanye tidak juga bisa disebut masa sosialisasi, karena terkait aparatur negara," tuturnya