Helo Indonesia

Batasan Usia Capres-cawapres Tak Krusial, PAN Sebut Tiga Hal Ini Lebih Penting

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 7 Agustus 2023 14:08
    Bagikan  
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Foto : Tangkapan Layar

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah konstitusi (MK) tengah memproses gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, buka suara terkait gugatan batasan umur capres dan cawapres.

Menurut dia persoalan tersebut bukan hal krusial. Kata dia, masih banyak pembahasan lebih penting misalnya terkait pasal sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, PT (Presidential Threshold) dan konversi suara menjadi kursi.

Lagipula Viva melanjutkan, pertimbanhan PAN pada sosok cawapres tidak hanya dari segi usia namun juga dari aspek lain yang lebih penting. 

Baca juga: Wagub Nunik Buka Workshop Bela Negara dan Bahaya Radikalisme Kwarda Pramuka Provinsi Lampung

“Karena pertimbangannya PAN ada yang lebih penting dibanding soal usia. PAN melihat dari, satu integritas, dua kompetensi, tiga visi leadership,” kata Viva di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia juga mengaku aturan yang berlaku saat ini terkait batasan usia capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun, sudah pernah dibahas. "Batas usia minimal 35 tahun ini sebenarnya pernah diberlakukan pada Pemilu 2004-2009," terang dia.

Viva meyakini, pengubahan dari batas usia yang menjadi 40 tahun ini, lanjut dia, sudah melalui pertimbangan dan pembahasan secara komprehensif. "Pertimbangannya yaitu proses pendewasaaan psikologi, pengalaman empiris, dan kompetensi dsari seseorang tersebut," ucap dia.

Baca juga: Misteri Pelukis Radin Inten II dan Penghianatan Perjuangannya

Meski demikian, kata Viva menambahkan, PAN menyerahkan sepenuhnya kepada MK dalam untuk mengambil putusan. Sebab soal usia tidak diatur di UUD 1945. Kata dia, PAN akan mengikuti apapun yang diputuskan MK.

“Terserah kepada MK. Maka menurut saya itu jadi open legal policy tergantung pada pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah dan apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN,” tandasnya.