Helo Indonesia

IPW Nilai Tak Diterimanya Laporan terhadap Rocky Gerung Sudah Tepat

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Jumat, 4 Agustus 2023 11:58
    Bagikan  
Sugeng Teguh Santoso

Sugeng Teguh Santoso - (Foto Ist.)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Indonesia Police Watch menilai langkah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menerima laporan ujaran kebencian oleh relawan Jokowi dan pendukung PDIP terhadap Rocky Gerung sudah tepat.

Karena, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi itu adalah masuk dalam jenis delik aduan sehingga polisi tak membuat laporan polisi (LP) model B.

Polri harus cermat dan tidak boleh berada dalam tekanan publik dalam hal menegakkan hukum. Karena hukum harus berintikan keadilan dan juga prosedural, ujarnya lewat whatsapp kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (4/8/2023).

Oleh sebab itu, kata Sugeng Teguh Santoso, Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya: "...bajingan tolol..." bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan RG ke polisi.

Baca juga: Prabowo Dinilai Jeli Melihat Situasi Politik, Rangkul PSI Yang Lagi Dicuekin Koalisi PDIP

Terkait sikap polri yang prosedural dengan tidak menerima laporan polisi tersebut, saat ini banyak mendapat sorotan publik dan sudah ditarik kemana-mana. Bahkan ada relawan Jokowi yang sudah kebablasan dengan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dievaluasi.

Situasi ini sangatlah tidak menyehatkan dalam iklim penegakan hukum di tanah air. Sebab, pihak kepolisian bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

IPW berpendapat bahwa sikap Polri dan Kapolri sudah benar dan tepat menurut hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.

Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Sekjen DPP Bara JP Ingatkan Adanya Penumpang Gelap Kasus Rocky Gerung

Pada angka 3 di huruf e kolom implementasi lampiran SKB itu disebutkan delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 5 UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau perwalian. Pada huruf f nya berbunyi, korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Presiden Jokowi sendiri tidak menanggapi serius pernyataan dari Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan ucapan "bajingan". Menurutnya, itu hanya masalah kecil. "Saya kerja aja lah," ungkapnya di Senayan Park Jakarta, Rabu (2 Agustus 2023). (HBM)