Helo Indonesia

AHY Klaim Koalisi KPP Tetap Solid Dukung Anies

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Minggu, 16 Juli 2023 18:04
    Bagikan  
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Hadir di Acara Apel Besar Parta Nasdem yang Dige
Foto : Ist

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Hadir di Acara Apel Besar Parta Nasdem yang Dige - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menegaskan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid untuk mendukung calon presiden (capres) Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurut dia, Partai NasDem, PKS, dan Demokrat akan terus bersama-sama hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Kita terus membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan," katanya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu, 16 Juli. 

Teekait sosok cawapres, dia menuturkan tidak mempersoalkan siapa yang akan terpilih nanti. Ia menyerahkan keputusan Cawapres secara langsung oleh Anies Baswedan sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani ketiga partai. 

Baca juga: Ribuan Kader Nasdem Apel Siaga, Hadir AHY, Siti Nurbaya, Ahmad Syaikhu

"Itu sudah final, kami sudah menyerahkan kepada Capres kita mas Anies Baswedan dan tentunya beliaulah pada saatnya akan menyampaikan itu (Cawapres) kepada publik dan kami semua tiga partai," imbuh dia. 

AHY meyakini bahwa, Cawapres yang nanti dipilih Anies Baswedan merupakan sosok yang bisa membantu mencapai kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024. "Sesuai piagam koalisi yang sudah kami tandatangani menyerahkan untuk cawapres kepada Anies Baswedan tentunya sesuai kriteria dan bisa membawa kemenangan untuk perubahan," pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Waduh! Ngakunya Haid, Ternyata Ganjalan di Celana Dalam Wanita itu Berisi Narkoba

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratyan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.