HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar ada sanksi keras bagi partai politik (parpol) yang tidak melaporkan praktek politik uang.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan, sanksi keras tersebut hingga pembubaran parpol. Hal itu agar memberikan efek jera bagi parpol.
Pernyataan Saldi Isra tersebut dilakukan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta Pusat yang disiarkan langsung di kanal Youtube MK, Kamis (15/6/2023).
"Dalam rangka memberikan efek jera, pemerintah memiliki alasan untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang membiarkan praktik politik uang berkembang," ungkap Saldi Isra.
Baca juga: MA Tolak PK yang Diajukan Jhoni Allen, Demokrat: Harusnya PK Moeldoko Juga Ditolak
Menurut dia, tanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya politik uang bukan hanya di tangan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, tetapi juga partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.
"Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa praktik politik uang dapat ditemukan dalam semua sistem pemilihan umum dan langkah-langkah tegas harus diambil untuk mencegahnya," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Keputusan itu terkait adanya permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
