bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Rumor KPU Tak Sungguh-sungguh Persiapkan Banding Putusan PN Jakpus, Pengamat: Harus Serius

Helo Jabar - Nasional -> Politik
Jumat, 10 Maret 2023 15:58
    Bagikan  
 Rumor KPU Tak Sungguh-sungguh Persiapkan Banding Putusan PN Jakpus, Pengamat: Harus Serius

Gedung KPU, Jakarta Pusat. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 masih terus menjadi polemik. Namun, KPU sudah menyatakan banding.

Untuk itu, karena namanya putusan pengadilan, pengamat politik Ilham Saputra mengingatkan, KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan PN Jakpus soaal perintah menunda pemilu tersebut.

?Nah, saya berharap betul KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan untuk mengajukan banding  harus dipersiapkan serius,? kata Ilham Saputra.

Ilham Saputra yang juga mantan Ketua KPU mengatakan itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan PN Jakpus itu. Ilham menekankan, harus serius dalam mempersiapkan banding, ini urusan seluruh negara.

?Ya tentu ini harus dijawab KPU dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,? katanya.

Menurut Ilham, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung.

Tapi, lanjutnya,  KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan menunda Pemilu dari PN Jakpus tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya.

?Saya kira, memang tetap berjalan prosesnya, harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakpus tersebut,? ujar Ilham Saputra.

Soal putusan itu, Ilham mengatakan mengaku tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya. "Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,? katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

?Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,? kata Khairunnisa. (*)

(A Winoto)