HELOINDONESIA.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turut mengomentari pro kontra jelang putusan MK tentang Sistem Pemilu Tertutup dan Terbuka.
Anas menjelaskan, saat Pemilu 2004 belum menggunakan sistem proporsional terbuka.
" Tetapi tepatnya adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka," utas Anas di akun Twitter anasurbaningrum pada Senin (29/5/2023).
Dikatakan Anas, khusus pada metode penetapan calon terpilih, kembali ditutup, kecuali calon yg mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP).
Baca juga: Anas Urbaningrum Sentil SBY Bikin Gaduh, Netizen: Arwah yang Digantung di Monas Sudah Keluar
"Di luar itu dikembalikan pada nomor urut . Jadi bisa dibilang sebagai sistem “terbuka terbatas” atau “semi tertutup”," jelasnya.
Baru kemudian, lanjut Anas, berdasarkan putusan MK pada 23 Desember 2008 itulah ketentuan tentang metode penetapan calon terpilih betul-betul berdasarkan perolehan suara.
"Tidak ada lagi yang berdasarkan “kesaktian” nomor urut. Sistem proporsional terbuka," ucapnya.
Anas berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka yang digunakan pada pemilu 2009, 2014, 2019 masih releven atau lebih tepat untuk dipilih untuk pemilu 2024.
Baca juga: Petani Tusuk Hingga Tewas Kaur Pekon Kesugihan, Kotaagung Barat
Anas tak menampik kalau Sistem Proporsional Terbuka ada kekurangannya.
"Tetapi jelas lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup. Lebih baik, lebih tepat. Karena ini soal pilihan yang tidak halal dan haram," ujar Anas.
Cuitan Anas pun mendapat beragam komentar dari netizen.
"Aku gak percaya dia ini dari sejak anggota KPU dulu," kata Nahrudinudin10.
Mantan napi koruptor itu malah ditagih janjinya kalau terbukti korupsi serupiah saja siap digantung di Monas.
"Manaaa gantung di monas. Katanya satu rupiah saja korupsi gantung di Monas. Itu hasil pengadilan gak cukup emang buat buktin elu korupsi," cetus ErMudasatria14.
