bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Permohonan Ditolak Bawaslu, Dico Belum Ajukan Gugatan ke PTTUN

13 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Permohonan Ditolak Bawaslu, Dico Belum Ajukan Gugatan ke PTTUN

SENGKETA: Dico M Ganinduto didampingi kuasa hukumnya Fajar Saka saat musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Usai permohonannya ditolak dalam musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, Pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin mempunyai waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Diketahui, majelis musyawarah Bawaslu Kendal telah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon yaitu Dico-Ali terkait gugatan sengketa terhadap KPU Kendal pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Hal itu sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Selasan(17/9/2024), Dico mengaku hari ini belum mengajukan pendaftaran gugatan ke PTTUN. "Belum (belum mengajukan). Kita ada waktu sampai hari Kamis. Kita lihat nanti ya," jawab Dico.

Tiga Hari

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, apabila pemohon keberatan dengan putusan majelis musyawarah Bawaslu maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan sengketa PTTUN dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

"Iya pemohon bisa mengajukan ke PTTUN tiga hari kerja sejak putusan dibacakan. Terhitung mulai hari Selasa ini sampai hari Kamis," terang Hevy.

Sebelumnya, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. Pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya.

"Sampai hari ini saya belum tahu, langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan setelah keputusan dari Bawaslu keluar. Sudah kami beritahukan hasilnya," katanya, Senin, 16 September 2024. (Anik).