bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Permohonan Sengketa Dico-Ali Ditolak Bawaslu, Kubu Tika-Benny Bilang Begini

Minggu, 15 September 2024 01:02
    Bagikan  
Permohonan Sengketa Dico-Ali Ditolak Bawaslu, Kubu Tika-Benny Bilang Begini

Benny Karnadi saat menyampaikan pandangan terkait hasil keputusan Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Usai putusan Bawaslu Kendal yang menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, tentunya membawa angin segar untuk pasangan calon (paslon) Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi (Tika-Benny) yang telah didaftarkan oleh PKB sebelum pendaftaran Dico-Ali ke KPU Kendal.

Benny Karnadi yang merupakan kader PKB dan mengantongi rekomendasi resmi dari DPP PKB untuk mendampingi Mbak Tika dalam kontestasi Pilkada Kendal ikut berbicara bahwa apa yang menjadi putusan Bawaslu Kendal sudah benar dan sesuai perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Nafatika Sempat Grogi saat Sumbang Emas Kedua untuk Panjat Tebing Jateng

Benny berharap usai putusan Bawaslu yang menolak gugatan Dico - Ali, seluruh kader PKB Kabupaten Kendal bisa bersama-sama dan bersatu kembali meraih kemenangan di kontestasi Pilkada Kendal.

"Kami berharap kepada anggota Partai Kebangkitan Bangsa, DPC, PAC, Ranting, mari kita kembali bekerjasama bahwa keputusan Bawaslu sudah disampaikan dan mari kita bergerak bersama-sama," ujar Benny saat jumpa pers di Posko Pemenangan Tika Benny, Sabtu 14 September 2024.
Lapor le DPP dan DPW PKB
Benny mengungkapkan, paslon Tika - Benny akan melaporkan hasil putusan Bawaslu kepada DPP dan DPW PKB. Kemudian segera melaksakan konsolidasi.

"Bahwa keputusan hari ini menambah semangat dan saya yakin kader-kader akan semangat. Karena mereka tahu saya ikut mendirikan PKB di Kecamatan Sukorejo sejak tahun 1999 dan sampai hari ini tidak pernah pergi kemana-mana. Saya yakin ini yang ditunggu mayoritas kader-kader PKB," ungkapnya.

Baca juga: Rebut Emas, Drum Band Jateng Akhiri Puasa Gelar PON Selama 16 Tahun

Ia juga meyakini, kader-kader PKB maupun warga NU masih solid mendukung Tika - Benny dalam Pilkada Kendal 2024.

Kuasa Hukum Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, keputusan Bawaslu Kendal menolak gugatan Dico-Ali adalah langkah yang tepat dan sesuai undang-undang. Menurutnya penarikan paslon oleh Dico-Ali menyalahi dan bertentangan dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024

"Artinya secara historis pasal tersebut dibuat sebagai antisipasi partai-partai tidak sembarangan menarik dukungan paslonnya yang sudah didaftarkan. Sehingga diharapkan parpol akan dipercaya masyarakat, karena kalau tidak begitu tidak dipercaya masyarakat dengan sembarangan main cabut dan sebagainya," ujar Nafi'.

Nafi' juga mengajak semua pihak menghormati putusan Bawaslu Kendal karena sudah melalui proses musyawarah dengan pembuktian dari saksi-saksi.

"Meskipun ada yang tidak puas, ya apapun ini merupakan suatu proses yang panjang dan melelahkan. Sehingga semua harus menerima dengan lapang dada," tandasnya.(Anik)