bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Sengketa Dico - Ali

Sabtu, 14 September 2024 20:10
    Bagikan  
Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Sengketa Dico - Ali

Acara sidang agenda pembacaan putusan sengketa pemilu dalam musyawarah penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM  - Setelah melalui beberapa tahapan musyawarah terbuka hingga musyawarah tertutup dengan mendasarkan bukti - bukti dan para saksi dari pemohon maupun termohon, akhirnya Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Musyawarah, Hevy Indah Oktaria dalam sidang agenda pembacaan putusan, Sabtu 14 September 2024.

Baca juga: Tampil Perdana di PON, Petembak Jateng Tirano Baja Mengedor Emas

Hevy mengungkapkan, pengambilan keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang sudah tersaji dalam persidangan serta berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta yang sudah tersaji dalam persidangan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hevy.

Menurutnya, apabila pemohon keberatan dengan putusan majelis musyawarah makan pemohon bisa mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Apabila keberatan dengan putusan hari ini pemohon masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan sengketa ke PTTUN tiga hati sejak putusan dibacakan," bebernya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, putusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonan pemohon mendukung putusan KPU Kendal yang menolak pendaftaran Dico - Ali.

"Kami ucapkan kepada masyarakat yang telah mendukung kami. Karena memang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada kami akan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini mendukung putusan kami saat pasangan Dico - ali mendaftar kemarin," ujar Khasanudin.

Baca juga: Hong Kong Open 2024: Putri KW ke Final Setelah Menang Atas Tomoka Miyazaki

Ia menyatakan akan menyiapkan tim hukum jika nantinya pasangan Dico - Ali mengajukan banding ke PTTUN.

"Misalkan mereka banding kami akan siapkan tim hukum, karena itu memang mekanisme yang diatur dalam undang-undang," imbuhnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu Kendal yang menolak permohonan Dico - Ali. Terkait proses banding ke PTTUN, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dico - Ali.

"Kami juga menghormati karena ini proses hukum. Dan proses hukum juga memberikan ruang untuk pemohon untuk menyikapi lebih lanjut. Tapi kita punya hak untuk banding. Karena kita tidak puas dan keberatan dengan hasil Bawaslu. Tapi semuanya tergantung Mas Dico dan Pak Ali," tegasnya.

Fajar Saka menilai dalam keputusan, majelis cenderung hanya mempertimbangkan keputusan termohon alias KPU Kendal.

"Saya mencermati tadi, 70 persen keputusan majelis hanya mempertimbangkan termohon. Jadi tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan pemohon. Saya kira itu bisa jadi alasan kami mengajukan banding. Tapi sekali lagi nanti tergantung Mas Dico dan Pak Ali," ungkap Fajar.(Anik)