HELOINDONESIA.COM - Tercatat sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Prsatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
"Sembilan parpol tersebut sudah membuat rekening khusus dana kampanye di bank nasional. Nama banknya tidak bisa kami sebutkan,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Foto Istrinya Diposting dan Dihina Akun Berprofil Anies-AHY, Gibran Murka: Ntar Diciduk Nangis
Idham mendesak parpol lainnya untuk segera membuka RKDK. Jika tidak melalui mekanisme itu, dikhawatirkan berpotensi pelanggaran.
Apalagi adanya RKDK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. "Mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka rekening khusus dana kampanye," kata Idham
Idham menambahkan, KPU juga akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sebut Sumbangan Kampanye Harus Tercatat Dalam Rekening Khusus
Sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.
