bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Surat KPU RI Terbaru, KPU Lamtim Harus Lanjutkan Pendaftaran Dawam-Ketut

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
17 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
PILBUP LAMTIM
Helo Lampung

PILBUP LAMTIM - Habib dan surat terakhir KPU RI (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Walau hujan kritik dan protes, KPU Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tetap bertahan tak menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah  (cakada) M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Berdasarkan surat terbaru KPU RI, KPU Lamtim seharusnya memproses lebih lanjut dengan pemeriksaan administratif cakada Dawam-Ketut, kata Habib Purnomo dari PDIP Lampung kepada Helo Indonesia, Kamis (12/9/2024).

Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Endro Suswantoro, dalam surat KPU RI tentang penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon dengan Satu Paslon, Rabu (11/9/2024), ada perubahan dari “mendapat persetujuan” menjadi “pemberitahuan” saja.

Surat KPU RI No.2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut keluar setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (10/9/2024).

Dalam surat tersebut, KPU RI menyatakan, jika ada permasalahan pendaftaran calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tak diterima atau ditolak agar dilanjut dengan penelitian administrasi.

Dawam-Ketut ketika mendaftar ke KPU Lamtim pada Rabu (4/9/2024) malam mendapatkan bukti pendaftaran dan ditolak karena tak ada surat persetujuan koalisi partai yang sebelumnya mendukung paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).

Di poin terakhirnya, KPU provinsi dan kabupaten wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU RI. Surat dinas tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Surat dinas perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon pada Daerah dengan 1 Paslon itu juga ditujukan kepada Ketua KPU provinsi dan kabupaten dengan tembusan ke Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Namun, hingga Rabu (11/9/2024), KPU Lamtim tetap menolak pendaftaran Dawam-Ketut dengan berpedoman pada petunjuk teknis No.1229 dari KPU RI. Berdasarkan ketentuan itu, pencabutan dukungan partai harus persetujuan koalisi. (HBM)

 -