bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

DPR Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu Karena Padat Jadwal

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Politik
3 jam 12 menit lalu
    Bagikan  
Revisi UU No 7 Pemilu 2017
Ist.

Revisi UU No 7 Pemilu 2017 - Komisi lll berencana merevisi Undang-undang Pemilu 2024.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - DPR berencana mengubah undang-undang Pemilu yang berlaku sekarang ini. Guna mencari solusi kelonggaran waktu, saat serentak menyelenggarakan Pilpres, Pileg dan Pilkada pada 2029 mendatang.

Sekaitan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

"Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Batas Aman Minuman Beralkohol dan Aturan Konsumsi

Ia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Selain itu, ia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ujarnya.

Baca juga: Polri Kolaborasi dengan Berbagai Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

"Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucap Mardani.

Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029