bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pasangan Dico-Ali Siap Tempuh PTTUN Jika Kalah dalam Gugatan Sengketa

2 jam 46 menit lalu
    Bagikan  
Pasangan Dico-Ali Siap Tempuh PTTUN Jika Kalah dalam Gugatan Sengketa

JUMPA PERS: Petahanan Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat jumpa pers terkaot gugatan sengketa di Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Petahana Bupati Kendal, Dico M Ganinduto optimis bakal memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu Kabupaten Kendal terkait penolakan pendaftaran pasangan Dico - Ali Nuridin oleh KPU Kendal pada 29 Agustus 2024 lalu.

Bahkan, Dico menegaskan jika gugatan sengketa yang sudah ditempuhnya memutuskan Dico - Ali dinyatakan kalah, maka pihaknya siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kalau tidak lolos kan ada tahapan berikutnya ada PTTUN, selanjutnya MK (Makamah Konstitusi), kemudian ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Semua upaya akan coba kita tempuh," tegas Dico.

Ia menyatakan, berbagai upaya akan dilakukannya demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Kendal. "Karena kan penyelenggara harusnya melihat situasi ini, bagaimana demokrasi yang ada di Kendal harus dibuka seluas-luasnya," ujarnya.

Pasangan Calon

Ia berpendapat, dengan menerima pendaftaran Dico - Ali juga tidak berpengaruh dan tidak mengurangi pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU Kendal. "Apabila pendaftaran saya diterima, kemudian saya disahkan sebagai pasangan calon, apakah mengurangi paslon, itu kan tidak. Karena paslon yang satunya itu tetap bisa maju," tandas Dico.

Menurut Dico dari penjelasan saksi fakta dan saksi ahli pihak pemohon telah secara gamblang dan cukup jelas menyebutkan bahwa selama proses pendaftaran belum ditutup tentunya masih menjadi ranahnya partai politik.

"Bahwa kita itu dirugikan ketika kemarin kita ditolak pendaftarannya. Jadi kita berharap majelis dalam hal ini Bawaslu Kendal bisa memutuskan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari manapun," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang pembuktian yang digelar Minggu, 8 September 2024, pemohon dan termohon telah mengajukan pembuktian dengan mendatangkan saksi ahli maupun saksi fakta. Adapun amar putusan diagendakan akan dibacakan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pada Sabtu, 14 September 2024.(Anik)