bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ketum PDIP Megawati Digugat, Bisa Berdampak Mega Reformasi di Tubuh Partai

Satwiko Rumekso - Nasional -> Politik
2 jam 47 menit lalu
    Bagikan  
Megawati Soekarnoputri
YouTube PDIP

Megawati Soekarnoputri - Megawati saat pidato cakda

HELOINDONESIA.COM -Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, yang diajukan pada tanggal 5 September 2024 oleh sejumlah kader partai. Gugatan ini berfokus pada tanggung jawab Megawati terkait surat rekomendasi (SK) PDIP mengenai pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Para penggugat menilai bahwa SK rekomendasi yang dikeluarkan Megawati sebagai ketua partai tersebut mengandung cacat hukum. Menurut mereka, kepemimpinan Megawati berakhir pada Agustus 2024, sehingga kongres PDIP seharusnya diadakan untuk memilih kepengurusan baru. Dengan berakhirnya masa kepemimpinan, Megawati tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru untuk periode 2019-2024 hingga 2025.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah dengan Kotak Kosong, Jokowi Angkat Bicara

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menjelaskan bahwa setiap pengangkatan pengurus PDIP seharusnya melalui kongres yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Oleh karena itu, kepengurusan PDIP saat ini dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.

Megawati juga dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP untuk periode yang seharusnya tidak lagi menjadi kewenangannya. Proses pendaftaran pengurus baru tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dianggap tidak mengikuti prosedur yang benar.

Baca juga: Uji Materi MK: Alasan Harus Ada Kotak Kosong di Seluruh Wilayah, Meski Bukan Calon Tunggal

Penggugat juga menyinggung penerbitan SK Kemenkumham No. M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 yang dianggap melanggar hukum, terutama karena adanya dugaan konflik kepentingan. Anggiat menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang merupakan pengurus DPP PDIP, diduga mengikuti perintah Megawati dalam proses ini.

Menurut penggugat, tindakan Tergugat I (Megawati) dan Tergugat II (Presiden Joko Widodo dan Kemenkumham) melanggar hak konstitusional dan hak asasi warga negara. Dalam petisi gugatannya, para penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan agar keputusan mereka dibatalkan.