bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tolak Cakada, KPU Lamtim Menuai Reaksi Keras dari 4 Penjuru Angin

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
3 jam 23 menit lalu
    Bagikan  
Nah
Helo Lampung

Nah - Reaksi pascaputussn

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Atas keputusan menolak bakal calon kepala daerah (cakada) Dawam-Ketut, KPU Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menuai reaksi keras dari empat penjuru angin: advokat PDIP, massa, majelis adat, dan advokat kedua paslon.

PDIP

Partai berlambang banteng moncong putih lewat kuasa hukumnya Tahura Malagano mengajukan permohonan sengketa pasangan Dawam-Ketut. Dia mengklaim sudah lengkap. 

Setelah itu, menurut Tahura Malagano, Senin (9/9/2024), pihaknya menunggu hasil pleno dan verifikasinya dari Bawaslu Lampung Timur. Tahap terakhir, musyawarah tertutup.

Namun, jika musyawarah tertutup tersebut tidak menemui titik terang, maka akan dilakukan musyawarah terbuka atau sidang pada 12 September 2024.

MAJELIS ADAT

Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) Lamtim membuat petisi untuk menyelamatkan demokrasi di wilayahnya. Petisi ditandatangani 28 tanda tangan dari gabungan tersebut serta 6 ormas.

Petisi tersebut ditandatangani tokoh nahdiyin, pengasuh pondok pesantren, masyarakat, dan pemuda yang peduli demokrasi, kata Ketua MPAL Lamtim Sidik Ali, Senin (9/9/2024),

MASSA

Massa kembali menggeruduk kantor Bawaslu Lamtim, Senin (9/9/2024) yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lamtim, menolak 'kotak kosong' dalam Pilkada Lamtim 2024.

Sebanyak 80-an orang massa berunjuk rasa disertai aksi bakar ban mobil. dikawal ratusan petugas keamanan. Jumat (6/9/2024) lalu, ratusan massa dengan tuntutan sama juga mendatangi Bawaslu Lamtim. 

ADVOKAT PASLON

Advokat terkenal Lampung, Ahmad Handoko akan mengadukan KPU Lampung Timur ke Komnas HAM atas penolakan pendaftaran kliennya pasangan calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Selasa (10/9/2024).

"Siang ini, Senin (9/9/2024), kami akan melengkapi atau menyempurnakan permohonan dan masukan ke Bawaslu Lampung Timur," ujar advokat yang kerap menang dalam perkara besar kepada Helo Indonesia, Senin pagi (9/2024). (HBM)


 -