bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Handoko Laporkan KPU Lamtim ke Komnas HAM dan Lengkapi Data ke Bawaslu

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
7 jam 18 menit lalu
    Bagikan  
Ahmad Handoko (Foto BP)
Ahmad Handoko (Foto BP)

Ahmad Handoko (Foto BP) - Ahmad Handoko (Foto BP)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Advokat terkenal Lampung, Ahmad Handoko akan mengadukan KPU Lampung Timur ke Komnas HAM atas penolakan pendaftaran kliennya pasangan calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Selasa (10/9/2024).

"Siang ini, Senin (9/9/2024), kami akan melengkapi atau menyempurnakan permohonan dan masukan ke Bawaslu Lampung Timur," ujar advokat yang kerap menang dalam perkara besar kepada Helo Indonesia, Senin pagi.

Dia menargetkan siang ini pemberkasan selesai. Ahmad Handoko optimistis Dawan-Ketut lolos jadi calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur yang paling tinggi elektabilitasnya si kabupaten tersebut.

"Insya Allah berkas lengkap dan kami siap mengikuti mekanisme aturan penyelesaian sengketa proses ini di Bawaslu Lampung Timur sesuai dengan hukum acaranya," tandasnya.

Bawaslu Lampung juga mengamati peristiwa ini. "Kita sudah melihat proses demokrasinya seperti apa?" kata anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari setelah n acara lembaganya di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024).

KPU Lampung Timur menerima data dan dokumen pendaftaran dari Dawam-Ketut pada Rabu (4/9/2024), pukul 19.30 WIB, yang diusulkan PDIP yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan tidak lengkap.

Dari surat penolakan KPU Lampung Timur, partai pengusung keduanya masih tercatat dalam Silon KPU setempat masih sebagai partai pendukung koalisi Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. (HBM)


 -