bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Penyelesaian Sengketa di Kendal Makin Panas, Tiga Pihak Serahkan Alat Bukti

Sabtu, 7 September 2024 18:35
    Bagikan  
Penyelesaian Sengketa di Kendal Makin Panas, Tiga Pihak Serahkan Alat Bukti

PANAS: Tiga pihak penyelesaian sengketa pemilihan 2024 di Kabupaten Kendal menyerahkan alat bukti. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Makin panas, musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan 2024 di Kabupaten Kendal yang digelar Sabtu (7/9/2024) di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal,  menghadirkan pihak terkait dari pasangan calon (paslon) Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Ada tiga pihak yang menyerahkan alat bukti. Pihak terkait dihadiri oleh Benny Karnadi didampingi kuasa hukumnya Abdun Nafi' Al Fajri. Sementara dari pemohon hanya dihadiri oleh kuasa hukum Dico M Ganiduto - Ali Nurudin yaitu Fajar Saka. Dan dari pihak termohon dihadiri empat komisioner KPU termasuk Ketua KPU Kendal, Khasanudin bersama kuasa hukum.

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti, diawali dengan penyampaian tanggapan dari pihak terkait yang disampaikan kuasa hukum paslon Tika - Benny. Kemudian dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

"Hari ini sudah dibacakan tanggapan dari pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Untuk sidang pembuktian akan kita laksanakan besok Minggu, 8 September 2024," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria usai memimpin majelis musyawarah terbuka.

Alat Bukti

Ia menyebut, alat bukti sudah diserahkan dari pemohon, termohon dan pihak terkait kepada majelis musyawarah. Namun ada beberapa penambahan alat bukti yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait.

"Ada beberapa tambahan alat bukti dari yang pertama kali diserahkan majelis. Untuk pembuktian akan kita laksanakan dua hari, apabila belum selesai di hari esok akan kita lanjutkan lusa," beber Hevy Indah Oktaria.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 15 alat bukti yang meliputi dari pada saat pendaftaran Tika Benny hinggga pendaftaran Dico - Ali. "Dan besok KPU Kendal akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Untuk kesiapannya kita lihat saja besok. Ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Saksi ahlinya dari akademisi," terangnya Khasanudin.

Sementara, Benny Karnadi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap sebagai pihak terkait yang berpotensi dirugikan atas sengketa Dico - Ali. Di antaranya meliputi surat rekomendasi yang tertanggal 16 Agustus 2024, rekomendasi B1 KWK tanggal 21 Agustus 2024, serta alat bukti berupa foto-foto.

Rekomendasi

"Kita itu berproses secara prosedural, DPP (PKB) mengeluarkan rekomendasi, tanggal 27 Agustus 2024 kita koordinasi dengan partai koalisi PDI Perjuangan. Kemudian kita memberikan surat pemberitahuan bahwa kita akan mendaftar ke KPU tanggal 29 Agustus 2024. Dan tanggal 28 Agustus 2024 form B1 KWK kami serahkan kepada DPC PKB dan sudah menginap semalam," jelas Benny.

Sehingga, dengan adanya pendaftaran Dico - Ali oleh PKB menurutnya merupakan hal yang tidak masuk akal dan diduga sebagai pemaksaan pelanggaran konstitusi.

"Secara prosedural itu sebetulnya pendaftaran kami sah dan sangat masuk akal dan wajar. Sementara kata mereka rekom kami katanya dicabut tanggal 24 Agustus 2024. Ada jeda lima hari dari tanggal 24 ke tanggal 29 Agustus 2024. Logikanya kalau dicabut saya tidak mungkin bisa daftar. Apalagi B1 KWK-nya kami serahkan ke DPC, kalau dicabut harusnya DPC PKB tidak akan mendaftarkan saya," tegasnya.

Untuk itu, Benny Karnadi berharap, majelis musyawarah dapat menghasilkan keputusan dengan seadil-adilnya dan menolak permohonan dari pemohon yaitu Dico - Ali karena pemohon juga dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kendal.

Kalau ini sampai diloloskan gugatan mereka (Dico - Ali) pasti tidak akan ada kepastian hukum pilkada. Semua partai yang sudah daftar, calon ditarik lagi. Tapi saya yakin KPU dan Bawaslu akan menggunakan hukum pilkada yang sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.(Anik)