bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ditolak KPU Lamtim, DKPP Dorong Dawan-Ketut Gugat Pidana

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Jumat, 6 September 2024 20:14
    Bagikan  
DKPP
Helo Lampung

DKPP - Dr. Yusdianto, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Lampung mendorong pasangan calon kepala daerah (cakada) M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melaporkan ditolaknya pendaftaran ke KPU Lampung Timur (Lamtim) ke jalur hukum pidana.

Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD DKPP Yusdianto mengatakan apa yang terjadi berpotensi menimbulkan gejolak dan berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Legal standingnya jelas, kedua paslon telah dirugikan meski telah diusung PDIP," ujarnya, Jumat (6/9/2024)

Pertama, Dawam dan Ketut bisa melakukan gugatan administrasi melalaui Bawaslu. "Peristiwa penolakan KPU Lamtim bisa digugat secara administrasi," katanya.

Kedua, kedua paslon PDIP bisa menggugat penyelenggara pemilu akibat penolakan terhadap pasangan kepala daerah yang sudah mendapatkan rekom B1KWK sehingga menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan.

Jadi, silahkan saja dilaporkan dan semua bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang telah melanggar konstitusi pada sangketa di Pilkada Kabupaten Lamtim.

"DKPP Lampung memberikan kesempatan untuk semua pihak menempuh jalur. Bawaslu lalu akan melakukan kajian terlebih dahulu," terang Yudianto.

Dia juga tidak bisa menduga-duga terkait penolakan paslon cakada oleh KPU Lamtim. Silahkan Bawaslu yang memiliki kewenangannya untuk mengoreksi dan mengevaluasi pihak penyelenggara pemilu.

"Dengan legalitas yang melekat oleh Bawaslu dan regulasi itu sudah bisa melakukan proses dan kajian,apakah yang dilakukan sudah sesuai atau belum yang dilakukan pihak KPU Lampung Timur," tuturnya

Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu sudah dengan kajian yang dalam terkait penolakan tersebut. "Kita tdak boleh memberikan kesimpulan apakah itu salah atau tidak," katanya.

"Yang jelas, DKPP membuka ruang bagi pemohon yang dirugikan, baik secara hukum, etik, administrasi, dan pidana, untuk melaporkannya. (Hajim).


 -