bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

PDIP Turunkan Mantan Kajati Usut Dugaan Pidana Silon KPU Lamtim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
2 jam 15 menit lalu
    Bagikan  
PDIP
Helo Lampung

PDIP - Sekertaris DPD PDI-P Lampung Sutono (Foto Humas DPD PDI-P Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PDI Perjuangan langsung menggelar rapat terkait terjegal bakal calon kepala daerahnya oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Lampung Timur di DPD PDIP Lampung, Jl. Pangeran Emir M Nur, Sumur Putri, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung turun ke Kabupaten Lampung Timur untuk investigasi dan mengkaji apakah ada tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam demokrasi di KPU Lampung Timur.

Baca juga: Bawaslu Langsung Ambil Langkah Terkait Kisruh KPU Lamtim

Tak kaleng-kaleng yang turun, yang turun, Wakil Ketua Bidang Hukum BBHAR PDIP Lampung I Gede Sudiatmaja, mantan Kajati Yogya. Lainnya, Menistai Nainggolan, Tahura Malagano, dan lainnya.

Hal itu dikatakan Sekretaris PDIP Lampung Sutono terkait kekisruhan akibat ditolaknya pasangan cakada partai ini oleh KPU Lampung Timur gara-gara tak bisa masuk Silon akibat adminnya entah kemana hingga dead line pendaftaran, Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.

undefined

"Aneh demokrasi kita, dibuka ruang supaya tidak terjadi kotak kosong, malah dua pasang bakal calon yang ingin mendaftarkan diri dikunci (Silon)," ujar bakal calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Arinal Djunaidi itu kepada Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024), pukul 11.44 WIB.

Kata Sutono, DPD PDIP Lampung pastikan akan menempuh jalur hukum dan politik, guna menindaklanjuti penolakan KPU atas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

Bawaslu Lampung juga langsung melakukan suvervisi atas kegagalan pendaftaran balon cakada M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan dan Zaiful Bokhari-Wahyudi di KPU Lampung Timur (Lamtim).

Baca juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar KPU Lamtim Gara-Gara Silon

"Kami hari ini melalui PIC pencalonan lagi melakukan supervisi ke Lamtim," ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar kepad Helo Indonesia, Kamis (5/9/2024), pukul 10.50 WIB.

Dia akan memastikan bahwa pelaksanaan pencalonan kepala daerah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan ketentuan. "Bawaslu bertugas memastikan itu," tandasnya.

Tak hanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan saja yang terjegal sistem informasi pencalonan (Silon), tapi juga pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi.

Kedua pasang bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Timur ini gagal mendaftarkan diri gara-gara Silon tak bisa dibuka hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (4/9/2024), pukul 23.59 WIB.

Lewat surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, alasan KPU Lampung Timur karena partai yang mencalonkan Dawam-Ketut masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

Karena admin sistem informasi pencalonan (silon) diduga kabur, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari silon sehingga KPU tak dapat memprosesnya. (HBM)

 -