bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Musyawarah Tertutup Kedua Masih Buntu, Proses Sengketa Paslon Dico - Ali akan Dilanjutkan Musyawarah Terbuka

2 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
Musyawarah Tertutup Kedua Masih Buntu, Proses Sengketa Paslon Dico - Ali  akan Dilanjutkan Musyawarah Terbuka

Paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin saat menghadiri musyawarah tertutup kedua dalam proses sengketa. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Musyawarah tertutup hari kedua sengketa pendaftaran antara pasangan calon (paslon) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dan KPU Kendal masih buntu dan belum menemukan hasil kesepakatan.

Musyawarah tertutip kedua digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal di jalan Laut No 24 Kendal, Rabu 4 September 2024. Dimana pihak pemohon dan termohon masih sama-sama bersikukuh mempertahankan alasan masing-masing.

Baca juga: Megawati Hangestri : Im Back, Pahamkan Kamu Gak Penasaran Lagi kan?

Pihak pemohon, paslon Dico - Ali hadir lengkap didampingi kuasa hukum dan seluruh petinggi PKB. Sementara pihak termohon lengkap dihadiri oleh lima komisioner KPU dan kuasa hukumnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengungkapkan, musyawarah tertutup hari terakhir masih tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga proses sengketa akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

"Kita mencoba untuk mempertemukan memediasi, tapi tetap saja para pihak bersikukuh dengan pendapatan masing-masing. Sehingga tidak tercapai keeepakatan," terang Hevy.

Untuk itu, proses selanjutnya dari sengketa pendaftaran pilkada Dico - Ali akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang direncanakan bakal digelar pada hari Jumat, 6 September 2024 pukul 10.00 WIB.

"Nanti kalau musyawarah terbuka nanti pastinya ada pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak termohon dan pemohon," ungkapnya.

Bisa Berbicara

Hevy menambahkan, kuasa hukum masing-masing termohon dan pemohon hingga pihak terkait nantinya juga bisa mengikuti musyawarah terbuka sengketa tersebut.

"Yang tertutup ada kuasa hukum yang mendampingi. Bedanya kalau di musyawarah terbuka kuasa hukum memiliki hak dan wewenang untuk berbicara. Tapi kalau di musyawarah yang tertutup kuasa hukum hanya mendampingi secara pasif," beber Ketua Bawaslu Kendal.

Baca juga: Pj Gubernur Ajak Atlet Jaga Martabat Jawa Tengah di PON

Dico M Ganinduto didampingi Ali Nurudin mengatakan, karena pada musyawarah tertutup ini belum menghasilkan kesepakatan pihaknya siap menjalani proses selanjutnya dari sengketa yang diajukan, yakni musyawarah terbuka.

"Karena belum ada kesepakatan masing-masing mempertahankan argumennya masing-masing. InsyaAllah kita sudah siap untuk musyawarah terbuka," jawabnya.

Sementara, komisioner KPU Kendal memilih diam dan langsung memasuki mobil dinas dan meninggalkan lokasi musyawarah tertutup di Ruang Gakkumdu, Bawaslu Kendal.(Anik)